Pihak berwajib khususnya kepolisian saat ini sedang intens menindak pemotor yang motornya menggunakan knalpot racing, alias knalpot yang suaranya berisik. Hal ini dilakukan oleh Polisi sejak 1 bulan yang lalu. Lalu bagaimana polisi bisa menentukan bahwa motor itu bersuara berisik atau tidak? Apa mereka saat melakukan razia menggunakan alat ukur suara? Terus berapa db suara knalpot yang dianggap berisik dan mengganggu itu?
Seharusnya pihak kepolisian lebih adil dan bijak ketika semua aturan ini disosialisasikan dengan jelas dan saat razia juga menggunakan alat pengukur kebisingan suara. Jadi semua akan bisa menerima dan tidak terkesan bahwa Polisi mencari-cari kesalahan!
Lalu bagaimana pak polisi ketika mendapati Moge Harley Davidson apa iya akan menilang mereka, Standar pabrikan motor berkapasitas cc diatas 800cc pasti suaranya kecang dan menggelegar otomatis mengganggu dan menimbulkan kebisingan? Anda berani menilang mereka pengguna HD? Ketumnya Pak Nanan Sukarna loh yang notabenenya punya jabatan mentereng di kepolisian!
Contohnya siang ini polisi Hari ini polisi menilang pemotor yang menggunakan knalpot racing di Jl Latumenten, Jakarta Barat. Knalpot semacam itu dinilai mengganggu karena mengeluarkan suara bising
“Kita sudah melakukan penindakan sejak satu bulan lalu,” kata Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada detikcom, Jumat (10/1/2013).
Hindarsono menyatakan, knalpot yang akan diincar adalah yang tidak sesuai dengan standar pabrikan motor tersebut. “Motor besar atau kecil yang menggunakan knalpot tidak standar kita tilang,” katanya.
Tak cuma motor, mobil yang knalpot tidak standar juga akan ditindak. “Mobil juga sama,” katanya.
Satu hal yang patut dipertanyakan om : “kenapa motor(gede) oknum polisi juga banyak yang pakai knalpot racing”