DALIH POLISI DALAM MENILANG KNALPOT RACING

ImagePara Bikers yang budiman…nih ada info menarik seputar knaplot racing yang menjadi polemik soal ditilang dan aneka macam presepsi polisi dalam menerjemahkan soal Aturan perundangan yang belum jelas….kami repblog dari om Taufik TMC.

http://tmcblog.com/2014/04/21/penjelasan-pak-polisi-bratasena-mengenai-tilang-knalpot-racing/

Bro sekalian, ini adalah bahasan lanjutan dari tarik ulur masalah knalpot racing yang ditilang polisi berdasarkan delik Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Jika pada artikel artikel sebelumnya sudut pandang kita adalah pada masalah ambang batas suara (desibel) yang di hasilkan oleh Knalpot . . . namun melalui blog pribadinya seorang anggota polisi Pak I Gede Nyoman Bratasena menjelaskan bahwa ternyata bukan hanya delik tersebut yang menjadi bekal pak Polisi menilang pengguna Knalpot Racing . . . so delik apaan dong?

ni deliknya mas bro . . . yakni  Pasal 285 UU Lalu Lintas yang menyebutkan:

” Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) “

 

untuk selanjutnya Pak Bratasena memberikan lanjutan penjelasan bahwa :

Kata kuncinya adalah “tidak memenuhi persyaratan teknis”.  syarat teknis tersebut yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan. Sebelum Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) memasarkan produknya di Indonesia, mereka minta izin dulu ke Kementerian Perhubungan ( dan kementrian perindustrian melalui TPT – tambahan tmcblog ) untuk dicek mengenai syarat teknis yang berlaku di Indonesia. Jika lolos syarat teknis dan kelaikan jalan, maka kendaraan tersebut bisa dipasarkan di Indonesia.
 
Sebenarnya kita (polisi) fokus dengan knalpot yang berisik, namun untuk keseragaman akhirnya polisi akan menindak/menilang semua jenis knalpot yang TIDAK STANDAR. Knalpot yang dijual di toko-toko variasi belum memiliki surat lulus uji persyaratan teknis dari Dinas Perhubungan.

Untuk ditambahkan mungkin untuk masalah Knalpot dalam bentuk Part aftermarket lebih tanggung jawab dan wewenang kementrian Perindustrian mungkin dengan dengan model standarisasi SNI, dari standarisasi SNI tersebut kementrian perhubungan bisa punya andil menentukan parameter kelulusan dan kelayakan dari part aftermarket (knalpot non standar) tersebut  . . . artinya jika sudah masuk ke standarisasi SNI harusnya Knalpot tersebut sudah laik jalan . . . nah jadi begitu mas bro . . . so jika di jalan masbro pakai knalpot racing dengan db killer tapi tetap kena tilang, bisa jadi Klausul delik hukunyya adalah Pasal 285 UU Lalu Lintas . . . oke semoga memebrikan pencerahan

Taufik of BuitenZorg

sumber gambar dan konten

http://www.pelayanmasyarakat.blogspot.com/

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ebb3d9e5f7a3/ditilang-karena-knalpot-motor-tidak-standar

3 comments

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s