Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar razia mulai Selasa, 9-22Mei 2017. Razia digelar selama 2 minggu dengan penekanan pada kegiatan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
“Tugas pokok operasi adalah penegakan hukum disertai kegiatan preemtif dan preventif,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.
Operasi ini juga dilaksanakan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas dalam rangka menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri. Polda Metro Jaya akan menggelar apel pasukan Operasi Patuh Jaya.
Budiyanto mengatakan, sesuai dengan sandinya, operasi lebih mengedepankan penindakan penegakan hukum berupa tilang terhadap pelanggar lalu lintas. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Selain itu, tujuannya untuk meningkatkan disiplin anggota Polantas dan terwujudnya pelayanan Polantas yang bersih dan bebas KKN,” ungkapnya.
Sasaran operasi adalah segala potensi gangguan dan gangguan nyata sebelum dan sesudah operasi. Segala jenis pelanggaran yang sifatnya membahayakan keselamatan nyawa akan ditindak tegas dalam operasi ini.
Operasi digelar dengan melibatkan personel polantas, dinas perhubungan (dishub), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Budiyanto mengimbau agar seluruh pengendara mematuhi peraturan lalu lintas yang tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sasaran dan Target Operasi Patuh Jaya
Untuk diketahui, seperti tertulis di laman resmi NTMC Polri, untuk sasaran operasi kali ini dibagi menjadi tiga, yaitu Potensi Gangguan (PG) yang meliputi sikap mental masyarakat, dan pengguna jalan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas.
Sasaran kedua, Ambang Gangguan (AG) yang meliputi kurang memahami undang-undang, rambu-rambu, kesadaran, kepatuhan dalam berlalu lintas, kurangnya etika berlalu lintas, dan kendaraan tidak layak fungsi.
Sementara itu, untuk sasaran terakhir yaitu Gangguan Nyata (GN) yang meliputi Trouble Spot (Pelanggaran dan Kemacetan lalu lintas), dan Black Spot (kecelakaan lalu lintas).
Sedangkan untuk Target Operasi (TO), seluruh pengguna jalan baik angkutan umum maupun pribadi, pemilik atau pengurus angkutan umum yang melakukan pelanggaran rambu atau undang-undang lalu lintas, juru parkir, dan atau pak ogah.
Selain sasaran personal, juga termasuk sasaran benda seperti angkutan barang untuk mengangkut orang, kendaraan bermotor yang berhenti tidak pada tempatnya, dan kendaraan bermotor pribadi yang menggunakan sirine, rotator, atau lampu blitz.
Untuk target operasi tempat, adalah lokasi-lokasi yang menyebabkan kemacetan. Untuk kegiatan-kegiatan yang terindikasi melanggar, seperti balap liar, konvoi yang menutup jalan juga akan menjadi sasaran operasi.