Rodex1313.com—Seperti diinfokan oleh http://www.detik.com, jika Operasi Patuh Kalimaya 2017 yang dilaksanakan di wilayah hukum Polda Banten berhasil menilang sebanyak 3.021 kendaraan. Hasil tilang itu dilakukan sejak hari pertama operasi yakni dari tanggal 9 hingga 11 Mei 2017.
Dari ribuan kendaraan yang dikenakan tilang, polisi juga melakukan teguran kepada pelanggar lalu lintas sebanyak 1.700 pelanggar. Para pengendara yang terkena tilang maupun teguran didominasi oleh pengendara roda 2.
“Pelanggaran yang dominan terjadi pengendara roda dua tidak menggunakan helm, bonceng lebih dari satu, melawan arus,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Asep Solihin, Sabtu (13/5/2017).
Selain itu, para pelanggar umumnya tidak membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK serta melanggar rambu-rambu lalu lintas dan kelengkapan kendaraan lainnya.
Sementara itu, barang bukti yang disita pihak kepolisian berupa SIM dan STNK bahkan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat.
“Barang bukti yang disita SIM sebanyak 366 lembar, STNK sebanyak 2.500 lembar dan kendaraan bermotor sebanyak 162 unit,” kata Solihin.
Ia menyatakan, untuk kendaraan yang disita karena surat-surat kendaraan bermasalah seperti masa waktu pajak habis dan STNK tak berlaku agar diurus terlebih dahulu untuk kemudian dapat diambil kendaraannya di Mapolda Banten.
“Terkait kendaraan yang kelengkapan STNK dan SIM sudah tidak berlaku dipersilahkan agar dilakukan registrasi dan perpanjangan,” jelasnya.
Sumber : detik.com